Upaya Peningkatan Rasio Pajak: Pemadanan NIK-NPWP

Sumber Gambar: pajak.com

#KawanPajak - Direktorat Jenderal Pajak atau disingkat DJP tidak lepas dari perkembangan demi perkembangan yang kemudian disebut Reformasi dalam Perpajakan. Pada tahun 1983, bergulirnya reformasi perpajakan yang bertujuan dapat memberikan kepastian hukum bagi sistem perpajakan di negeri ini yang kemudian diharapkan dapat optimalnya penerimaan pajak.

Reformasi perpajakan biasanya mencakup tiga pilar, yaitu Kebijakan Pajak (Tax Policy), Administrasi Pajak (Tax Administration), dan Peraturan Pajak (Tax Law). Reformasi itu terus bergulir sampai era digital seperti saat ini, dilihat dari dilakukannya Reformasi Pelayanan Pajak yang menggunakan pemanfaatan perkembangan IPTEK. 

Salah satu Reformasi Perpajakan yang diselenggarakan saat ini yaitu adanya Reformasi dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perubahan ini tentu saja berdampak dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mendorong kepatuhan pajak bagi Wajib Pajak, dan memperluas basis pajak.

Upaa untuk menerapkan pemadanan NIK-NPWP bukanlah suatu wacana baru. Hal ini sudah direncanakan sejak lama, dimulai dengan penerapan Single Identity Number (SIN) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kemudian hal tersebut kembali ditekankan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tepatnya, pada Pasal 2 ayat (10), setelah lama menjadi wacana. 

Hal ini kemudian diatur lebih teperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 136/2023). Dalam PMK 136/2023, jangka waktu berlakunya NPWP 15 digit diperpanjang menjadi sampai dengan 30 Juni 2024 dan mulai tanggal 1 Juli 2024, NPWP digantikan dengan NIK. Penggunaan NPWP 16 digit sudah bisa digunakan di beberapa sistem perpajakan DJP. Salah satunya adalah wajib pajak sudah bisa login pajak.go.id menggunakan NIK.

Penerapan pemadanan NIK-NPWP ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat karena tidak perlu pusing atas banyaknya nomor identitas yang dimiliki dalam menikmati setiap pelayanan publik. Hal ini sejalan seperti yang disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani.  “DPR mendorong agar satu kartu ini berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan yang dapat dilayani dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi,” tutur Puan sebagaimana dikutip dari pemberitaan.

Pemadanan NIK-NPWP tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membawa kebermanfaatan bagi instansi terkait, salah satunyaDJP sebagai otoritas pajak di Indonesia. DJP dapat lebih mudah melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas keuangan masyarakat, termasuk pendapatan dan pengeluaran. Hal ini membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan karena memudahkan pemerintah dalam mendeteksi potensi penghindaran atau penyimpangan pajak. Seiring dengan itu, masyarakat juga diuntungkan karena sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.

Proses pemadanan NIK-NPWP dapat meningkatkan validitas data wajib pajak. Pada saat melakukan pemadanan NIK dan NPWP, data wajib pajak akan dicek kesesuaiannya dengan data yang tercatat pada NIK. Ini membantu mencegah kesalahan atau penyalahgunaan identitas, serta mengurangi risiko tindakan penipuan identitas. Ketika terdeteksi data tidak sesuai dengan yang tercatat pada basis data kependudukan, wajib pajak dapat dengan sendirinya memperbarui data yang tidak sesuai tersebut secara mandiri melalui situs web pajak.go.id. Meningkatnya validitas data wajib pajak dapat mencegah penipuan identitas dan penghindaran pajak dengan memastikan bahwa informasi identitas yang digunakan pada NPWP sesuai dengan data yang terdaftar pada NIK.

Dengan dilakukannya Pemadanan NIK-NPWP tentu saja diharapkan dapat meningkatkan Rasio Pajak di Indonesia, hal ini dikarenakan NPWP hanya mencatat wajib pajak berdasarkan pendapatan atau aktivitas ekonomi yang dilaporkan saja. Tetapi NIK mencatat semua data penduduk Indonesia secara Individual. Sehingga dengan memadankan kedua data ini dapat membawa harapan bagi Pemerintah untuk mendeteksi potensi Wajib Pajak yang belum terdaftar dan kemudian mendorong mereka segera mendaftarkan diri yang kemudian dapat meningkatkan basis pajak.

Dengan demikian, pemadanan antara NIK dan NPWP memiliki manfaat yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan pendapatan pajak negara. Langkah-langkah ini sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemadanan NIK dan NPWP perlu terus ditingkatkan dan didorong sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Pajak Kita, Untuk Kita!
_______________________________________

*Ayo segela laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir, yaitu 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April  untuk wajib pajak badan.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url