Peran Pajak dalam Pembangunan
![]() |
| Sumber Gambar Jalan Inhu-Inhil: www.kompas.com |
#KawanPajak - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sekaligus mendominasi, sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat APBN Indonesia tahun 2024 bersumber dari Pajak. Sehingga Instansi yang berwenang mengurusi perpajakan Indonesia harus memperhatikan hal ini demi terus meningkatnya Rasio Pajak.
Adapun perpajakan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat dilimpahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam menaungi pengumpulan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan), Bea Materai dan lain-lain.
Tentu saja hal ini berbeda dengan Pajak Daerah yang merupakan Perpajakan yang dikelola dan dalam lingkup wilayah administrasi daerah saja. Pajak Daerah ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, Pajak Perhotelan, Pajak Hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkotaan dan Perdesaan), Restribusi Daerah dan lain-lain.
Dalam Pelaksaannya Pajak Pusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan yang berlaku disetiap penjuru Indonesia. Melalui patuhnya Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat yang kemudian dapat kita kawal melalui situs web Kementerian Keuangan yaitu www.kemenkeu.go.id
Sementara itu, Pajak Daerah untuk pemungutannya yaitu dilimpahkan kepada kepala daerah dalam lingkup keseluruhan wilayah administrasi mereka menjabat. Adanya Pajak Daerah diharapkan setiap Kepala Daerah dapat mendukung kebijakan fiskal daerah dan berdampak pada peningkatan pelayanan publik di daerahnya masing-masing.
Seperti yang kita ketahui untuk meningkatkan pembangunan maka itu merupakan tanggungjawab kita semua, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dalam memaksimalkan pesan masing-masing dengan saling bahu membahu demi pelayanan publik yang baik seperti pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas lainnya demi terciptanya keadilan dan kemakmuran untuk semua.
Pajak Kita, Untuk Kita!
________________________________
*Ayo segela laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir, yaitu 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
