Lebih Mengenal SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi! Simak

Source: https://www.pajak.com

#KawanPajak pasti sudah tidak asing mendengar SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan, nah melalui artikel kali ini aku mau coba lebih dalam sharing mengenai SPT Tahunan nih, silahkan disimak ya.

Apa Itu SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang #KawanPajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Ketentuan Umum SPT Tahunan

Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Sebagai Wajib Pajak, kita wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jenis dan Bentuk SPT Tahunan

1. SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:

  • SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan
  • SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

2. SPT dapat berbentuk:

  • dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt); atau
  • formulir kertas (hardcopy).

Pembagian SPT Tahunan PPh OP

1. Formulir 1770SS

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

WP: "Sebagai Orang Pribadi, saya bingung formulir mana yang mesti saya pilih?"

Oke, tenang aja kawan pajak, berikut aku coba klasifikasikan ya seperti dibawah ini:

A. Penghasilan PerTahun Kurang dari 60Juta (<60jt)

  • Pegawai : 1770SS
  • Pegawai dengan Penghasilan Lain : 1770
  • Non-Pegawai : 1770

B. Penghasilan Per Tahun Lebih dari 60Juta (>60Jt)

  • Pegawai : 1770S
  • Pegawai dengan Penghasilan Lain: 1770
  • Non-Pegawai : 1770

Tempat Pelaporan SPT Tahunan

1. Secara Langsung

  • KPP/KP2KP tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
  • Tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Selain disampaikan langsung penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
2. Secara Online
  • e-Filing, upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website.  
  • e-Form, mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.
*Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel yang sudah didaftarkan.

Dokumen Wajib Dilampirkan

  1. Laporan keuangan (untuk WP OP yang melaksanakan pembukuan);
  2. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM);
  3. Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk WP status karyawan.

SPT Dianggap Tidak Disampaikan

SPT dianggap tidak disampaikan apabila:

  1. SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir);
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
  3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Tutorial Pelaporan SPT Tahunan

1. SPT Tahunan PPh 1770S Menggunakan e-Filing


2. SPT Tahunan PPh 1770SS



3. SPT Tahunan PPh 1770S Menggunakan e-Form


4. SPT Tahunan 1770 Menggunakan  e-Form


Nah, itulah Penjelasan artikel kali ini mengenai SPT Tahunan ya #KawanPajak, semoga bermanfaat dan membantu ya.

__________________________________________
*Ayo segela laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir, yaitu 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April  untuk wajib pajak badan







Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url