Jenis-jenis Pajak

 


#KawanPajak pernah gak sih memikirkan apa aja pajak yang bisa dibayar melalui DJP? emangnya semua pajak bisa dibayar melalui DJP? Nah, berikut aku coba sharing jenis-jenis pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Contohnya: keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yaitu dapat diketahui apabila tergolong pada kriteria berikut:

✅ Bukan barang kebutuhan pokok

✅ Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi

✅ Barang untuk menunjukkan status

✅ Merusak kesehatan dan moral masyarakat, 

✅ Mengganggu ketertiban masyarakat

4. Bea Meterai 

Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Fyi, Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

6. Pajak Karbon

Pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai langkah memerangi pemanasan global.

Nah, itulah jenis-jenis Pajak yang bisa #KawanPajak laporkan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat, semoga bermanfaat ya.

____________________________________

*Ayo segela laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir, yaitu 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April  untuk wajib pajak badan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url