Fungsi-fungsi Pajak! Simak
#KawanPajak tau gak sih kalau Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran negara salah satunya pembangunan. Berikut aku akan coba sharing apa saja sih yang menjadi fungsi dari pajak.
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Nah, biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Pajak biasanya digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pada fungsi ini, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Melalui pajak nantiya pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Itulah sedikit pemaparan apa kegunaan pajak, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas rutin negara.
________________________________
*Ayo segela laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir, yaitu 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan
