Apa itu SPT Tahunan? Bagaimana membedakannnya
Hallo #KawanPajak, sebagai wajib pajak pasti kamu pernah mendengar tentang SPT Tahunan. Tapi kamu tahu ngga sih apa itu SPT Tahunan? Nah berikut aku coba sharing dan membahas hal-hal yang perlu kita ketahui tentang SPT Tahunan.
Apa itu SPT Tahunan
SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Adapun SPT Tahunan sifatnya wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah mungkin kamu bertanya apa sih fungsi SPT Tahunan itu?
SPT Tahunan digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan juga dibagi menjadi dua jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023. Biasanya batas waktu yang ditentukan untuk melaporkan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April. Lantas, mengapa wajib pajak harus lapor SPT Tahunan?
Tujuan Melaporkan SPT Tahunan
Lantas kenapa sih kita wajib melaporkan SPT Tahunan? Nah, sesuai ketentuan mengenai alasan pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. SPT menjadi sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.
Adapun sistem perpajakan yang diterapkan yaitu Self Assessment Sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan tata cara perpajakan, dampak sistem ini yaitu dalam pelaporan SPT ini dapat memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan dan melaporkan pajak secara mandiri.
Tidak hanya untuk melaporkan, SPT pajak tahunan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan.
Jenis-jenis formulir melaporkan SPT
Jadi formulir yang bisa dipilih untuk melaporkan SPT Tahunan terbagi menjadi empat, yaitu 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Berikut penjelasannya:
- SPT Tahunan nomor 1770SS digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan kotor tidak lebih dari 60 juta, selain itu ia bekerja hanya untuk satu perusahaan atau satu lembaga saja selama setahun.
- SPT Tahunan nomor 1770S digunakan bagi Wajib Pajak yang berstatus karyawan yang berpenghasilan kotor lebih dari 60.000.000 atau bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
- SPT Tahunan nomor 1770 digunakan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang 60.000.000 atau lebih 60.000.000 per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.
- SPT Tahunan nomor 1771 digunakan bagi Wajib Pajak Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.
Nah, itulah penjelasan sedikit tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, semoga bermanfaat ya #KawanPajak
