Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi! Simak
#KawanPajak saat pertama kali dengar kata NPWP kepikiran apa? jadi apa sih sebenarnya NPWP itu dan apa manfaatnya bagi Wajib Pajak orang pribadi? Simak artikel berikut ya.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Saluran memperoleh NPWP.
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/ Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsuktasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
- Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
- Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Persyaratan Dokumen NPWP orang pribadi
1. Bagi karyawan
- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
- Bagi WNA: (1) Fotokopi paspor; dan (2) Fotokopi KITAS; atau (3) Fotokopi KITAP
2. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas
- Dokumen identitas diri
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha (1) Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau (2) Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
- Dokumen identitas diri
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan : (1) Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau (2) Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
- Identitas perpajakan suami
- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.
Semoga Bermanfaat ya #KawanPajak
______________________________________
*Ayo segela laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir, yaitu 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan
