Apa itu e-Filing? Simak

Logo e-Filing (Pajak.go.id)


#KawanPajak tahu gak sih kalau e-filing merupakan salah satu aplikasi yang perlu dikuasai wajib pajak dalam pelaporan pajak. Melalui artikel kali ini aku akan coba sharing seputar e-filing sebagai berikut.

Pengertian E-Filing

Secara sederhana, e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah. Melalui e-Filing, kita tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita.

Manfaat Lapor e-Filing

Jika kita bandingkan dengan pelaporan pajak secara manual di kantor pajak, maka terdapat keunggulan dari pelaporan secara online melalui e-Filing yaitu:
  1. Bisa lapor pajak dimana saja dan kapan saja
  2. Hemat waktu, tanpa perlu datang dan antri di KPP
  3. Bukti pelaporan bisa disimpan dengan aman dan mudah dilacak, tanpa perlu khawatir hilang atau terselip

SPT Pajak yang wajib e-Filing

  1. SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26
  2. SPT Masa PPN / PPnBM 1111
  3. SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur
Ini berarti pelaporan ketiga jenis SPT di atas tidak dapat lagi dilakukan manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP. Namun, pengecualian ini berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak Desember.

Batas Waktu e-Filing Pajak

Jenis SPT Masa:
  1. PPh pasal 4 ayat 2 (Tanggal 20 bulan berikut)
  2. PPh pasal 15 (Tanggal 20 bulan berikut)
  3. PPh pasal 21/26 (Tanggal 20 bulan berikut)
  4. PPh pasal 23/26 (Tanggal 20 bulan berikut)
  5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai (Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan))
  6. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah (Tanggal 14 bulan berikut)
  7. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu (Tanggal 20 bulan berikut)
  8. PPN dan PPnBM – PKP (Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak)
  9. PPN dan PPnBM – Bendaharawan (Tanggal 14 bulan berikut)
  10. PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara (Tanggal 20 bulan berikut)
  11. PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu (Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir)
Jenis SPT Tahunan:
  1. PPh Orang Pribadi (Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak)
  2. PPh Badan (Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak)

Syarat Melakukan e-Filing

Agar dapat melakukan e-Filing, berikut ini syarat yang harus kita persiapkan:

  • EFIN/nomor identitas elektronik
  • Dokumen elektronik/SPT elektronik
  • Akses ke web e-Filing/sudah terdaftar di DJP Online

Sedikit informasi, EFIN dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan transaksi pajak secara online. Jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi. Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, jangan khawatir karena untuk mendapatkan nomor identitas elektronik ini sangat mudah.

Semoga bermanfaat ya #KawanPajak

_______________________________________

*Ayo segela laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir, yaitu 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April  untuk wajib pajak badan


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url