Apa itu e-Filing? Simak
![]() |
| Logo e-Filing (Pajak.go.id) |
#KawanPajak tahu gak sih kalau e-filing merupakan salah satu aplikasi yang perlu dikuasai wajib pajak dalam pelaporan pajak. Melalui artikel kali ini aku akan coba sharing seputar e-filing sebagai berikut.
Pengertian E-Filing
Secara sederhana, e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah. Melalui e-Filing, kita tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita.
Manfaat Lapor e-Filing
- Bisa lapor pajak dimana saja dan kapan saja
- Hemat waktu, tanpa perlu datang dan antri di KPP
- Bukti pelaporan bisa disimpan dengan aman dan mudah dilacak, tanpa perlu khawatir hilang atau terselip
SPT Pajak yang wajib e-Filing
- SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26
- SPT Masa PPN / PPnBM 1111
- SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur
Batas Waktu e-Filing Pajak
- PPh pasal 4 ayat 2 (Tanggal 20 bulan berikut)
- PPh pasal 15 (Tanggal 20 bulan berikut)
- PPh pasal 21/26 (Tanggal 20 bulan berikut)
- PPh pasal 23/26 (Tanggal 20 bulan berikut)
- PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai (Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan))
- PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah (Tanggal 14 bulan berikut)
- PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu (Tanggal 20 bulan berikut)
- PPN dan PPnBM – PKP (Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak)
- PPN dan PPnBM – Bendaharawan (Tanggal 14 bulan berikut)
- PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara (Tanggal 20 bulan berikut)
- PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu (Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir)
- PPh Orang Pribadi (Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak)
- PPh Badan (Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak)
Syarat Melakukan e-Filing
- EFIN/nomor identitas elektronik
- Dokumen elektronik/SPT elektronik
- Akses ke web e-Filing/sudah terdaftar di DJP Online
Sedikit informasi, EFIN dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan transaksi pajak secara online. Jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi. Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, jangan khawatir karena untuk mendapatkan nomor identitas elektronik ini sangat mudah.
Semoga bermanfaat ya #KawanPajak
_______________________________________
*Ayo segela laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir, yaitu 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan
