Menanti Naiknya Rasio Pajak Indonesia

 


#KawanPajak Dalam kurun lima tahun terakhir, rasio pajak Indonesia masih belum bisa menembus angka 11%. Angka tertinggi diperoleh pada tahun 2022, 10,4%. Itu pun boleh jadi dipengaruhi oleh adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dan tax bracket Pajak Penghasilan (PPh) 35% yang cukup mampu mendongkrak penerimaan pajak pada tahun tersebut.

Sebelum kitaa dalam membahas tentang Rasio Pajak, mungkin ada dari kita bertanya apa itu Rasio Pajak? Jadi, Rasio pajak merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja penerimaan pajak di suatu negara. Menghitung rasio pajak berarti kita membandingkan penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto di suatu negara. Sederhananya, rasio pajak menunjukkan seberapa besar kenaikan penerimaan pajak akibat meningkatnya Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar satu rupiah.

Ini berarti ada dua komponen yang dapat menentukan meningkatnya rasio pajak, penerimaan pajak dan PDB. Untuk meningkatkan rasio pajak, pertumbuhan penerimaan pajak harus lebih tinggi dari pertumbuhan PDB. PDB sendiri merupakan jumlah nilai produksi barang dan jasa yang dihasilkan semua badan usaha dan orang di suatu negara, termasuk nilai tambah, dalam satu tahun.

Meningkatnya PDB menjadi indikator bahwa perekonomian suatu negara tumbuh. Nah, pertumbuhan ekonomi sangat berpotensi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Sehingga meningkatnya PDB akan sejalan dengan meningkatnya penerimaan pajak. Tantangannya peningkatan penerimaan pajak harus lebih tinggi daripada peningkatan PDB.

Beberapa faktor dapat mempengaruhi rasio pajak, antara lain 

  • tarif pajak, 
  • perluasan basis pajak, 
  • pendapatan per kapita, 
  • tingkat kepatuhan wajib pajak, 
  • koordinasi antar Lembaga negara, dan trust wajib pajak terhadap otoritas perpajakan. 
Faktor-faktor ini dapat dijadikan dasar penentuan kebijakan nantinya terkait dengan upaya peningkatan rasio pajak. Namun, perlu kita perhatikan untuk meningkatkan tarif pajak akan menjadi kebijakan yang rentan dengan pro kontra, maka lebih baik fokus pada kepatuhan wajib pajak dan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas perpajakan juga terus digalakkan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan reformasi perpajakan di Indonesia melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Peluang untuk meningkatkan rasio pajak itu masih ada. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 memberikan target rasio pajak sebesar 10,7% – 12,3%. Walaupun Rencana Kerja Pemerintah 2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 hanya menargetkan rasio pajak 10% – 10,2% di tahun 2024, Indonesia masih memiliki potensi untuk mencapai atau bahkan melampaui target RPJMN.

Tantangan itu masih di depan mata. Jika jadwal masih sesuai rencana, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Setelah itu, komitmen pemimpin negeri akan benar-benar diuji. Mampukah pemerintah menciptakan formula apik untuk rasio pajak yang naik? Komitmen besar dalam mewujudkan pajak yang kuat, APBN sehat, untuk Indonesia yang sejahtera.

Salam Indonesia Emas!

__________________________________________

*Ayo segela laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir, yaitu 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April  untuk wajib pajak badan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url