Cara Menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak! Simak
![]() |
Foto: Ilustrasi NIK KTP jadi NPWP (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom) |
#KawanPajak pernah gak sih bertanya apakah ada moment dimana kita dapat menghapus NPW? Bagaimana cara menghapusnya? Nah pada artikel kali ini aku akan mencoba membahas tentang penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih dikenal dengan NPWP. Simak ya.
Penyebab NPWP bisa di Hapus
Apabila kita sebagai Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kita terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.
Dokumen yang Diajukan
1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Unduh Disini]
2. Dokumen Pendukung Sesuai Kondisi Wajib Pajak
- Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
- Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
Alamat Permohonan
Permohonan secara tertulis dimaksud disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
- Langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
- Melalui pos; atau
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Jangka Waktu
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama:
- 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan
- 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan,
setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.
Oke #KawanPajak mungkin itu sedikit artikel seputar penghapusan NPWP Wajib Pajak, namun Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dimaksudkan hanya untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak
Source: https://www.pajak.go.id/
__________________________________________
*Ayo segela laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum jatuh tempo berakhir, yaitu 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan
