Hukum: Pengertian, Tujuan, dan Sumbernya. Mudah dipahami!

 



Hukum pada dasarnya diciptakan untuk mengatur dan mengarahkan perilaku manusia atau masyarakat kearah yang baik, hal ini dituangkan dalam undang undang baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum tersebut memiliki konsekuensi hukuman yang harus diterima bagi pelanggar undang undang itu sendiri, dari sanksi sosial, sanksi denda bahkan sanksi pidana yang dapat dipenjaranya pelanggar peraturan tersebut. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang Hukum

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum sangat luas karena ruang lingkup berlakunya hukum menyangkut di semua lapangan kehidupan. Di samping itu, hukum sifatnya abstrak atau tidak dapat ditangkap oleh pancaindra. 

Dalam kondisi seperti ini, akan sangat sulit bagi kita untuk membuat suatu pengertian yang begitu akurat dan benar. Namun, untuk sekadar memberikan pegangan bagi seseorang yang sedang mempelajari hukum, pengertian berikut ini bisa dijadikan rujukan.

  • Hukum merupakan keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  • Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
  • Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
  • Menurut Prof. Dr. Veithzal Rival, MBA, hukum adalah keseluruhan peraturan yang oleh penguasa (masyarakat dan negara) sebagai alat untuk mencapai tujuan- tujuan yang ingin dicapai.

Tujuan Hukum

Secara Umum

Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, serta akan memberikan manfaat, sehingga dapat memberikan jaminan kebahagiaan yang sebesar-besarnya.

Secara Khusus

Tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dalam mencapai tujuannya   tersebut, hukum bertugas: Membagi hak dan kewajiban antarperorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang, dan mengatur cara memecahkan masalah hukum, serta memelihara kepastian hukum.

Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Dengan demikian, hukum mempunyai arti apabila dapat diterapkan terhadap   peristiwa konkret. Konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum, yaitu peristiwa yang   mempunyai akibat hukum.

Pembagian Hukum

Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam

  1. Hukum Tertulis, ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya :Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, teratur, dan telah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan.
  2. Hukum Tak Tertulis (hukum kebiasaan), yaitu kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.

Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam

1)   Ius Contstitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

2)   Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

3)   Hukum Alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

c.       Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam

1.  Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. 

  •    Hukum Sipil itu terdiri dari:Hukum sipil dalam arti luas, yang meliputi hukum perdata dan hukum dagang. 
  •     Hukum sipil dalam arti sempit, meliputi hukum perdata saja. terutama bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata disingkat KUHPer (Burgerlijk Wetboek = BW)

2.   Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, yaitu:

a.    Hukum Tatanegara Hukum Administrasi Negara

b.   Hukum Pidana

c.    Hukum Internasional

d.   Hukum Pajak

e.    Hukum Perburuhan, dan lain-lain.

Menurut tempatnya, hukum dibagi dalam:

  1. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
  4. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
  5. Hukum Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam.

Menurut Sumbernya, hukum dibagi dalam:

A.       Hukum Formal, yaitu hukum yang tercantum dalam peratura perundang-undangan.

1)       Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam aturan-aturan kebiasaan atau aturan-aturan adat.

2)        Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara negara di dalam suatu perjanjian antar negara.

3)        Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 

B.       Hukum Substansial

  1.           Filosofis.
  2.       Sosiologis. 
  3.       Historis.

Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi dalam:

  1. Hukum Material, yaitu hukum yang memuat aturan-aturan vang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berisi perintah dan larangan. Sebagai contoh; Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Dagang. Apabila orang berbicara Hukum Pidana, Hukum Perdata maka yang dimaksud adalah hukum pidana substansial dan hukum perdata substansial.
  2. Hukum Formal atau Hukum Proses atau Hukum Acara, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan dan mnempertahankan hukum substansial. Dengan perkataan lain adalah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke sidang pengadilan dan bagaimana cara hakim memeriksa, me ngadili dan memutus perkara. Sebagai contoh; Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

  1.  Perbedaan Isinya, yaitu Hukum Perdata menitikberatkan pada kepentingan pribadi atau kepentingan perseorangan. Sedangkan,  Hukum Pidana menitikberatkan pada kepentingan negara atau kepentingan umum.
  2. Perbedaan Pelaksanaan, yaitu pada Hukum Perdata. Pelanggaran terhadap norma-norma hukum perdata, baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak yang berkepentingan atau yang merasa dirugikan. Sedangkan pada Hukum Pidana. Pelanggaran terhadap norma-norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Kesimpulan

Hukum sangat luas karena ruang lingkup berlakunya hukum menyangkut di semua lapangan kehidupan. Di samping itu, hukum sifatnya abstrak atau tidak dapat ditangkap oleh pancaindra. 

Dalam kondisi seperti ini, akan sangat sulit bagi kita untuk membuat suatu pengertian yang begitu akurat dan benar. Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, serta akan memberikan manfaat, sehingga dapat memberikan jaminan kebahagiaan yang sebesar-besarnya. 

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan (yang disebut norma atau kaidah) yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. 






Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url